Regulasi

Karyawan PT KAT dan PT SS Inhu  Keluhkan Keputusan Sepihak

INHU - PT Seberida Subur(SB) dan PT Kencana Amal Tani(KAT) yang berada di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau menerapkan aturan bagi karyawan pengurus masjid dan gereja menjadi tukang panen.

Nazir (50) tahun, bertahun-tahun mengabdi sebagaj pengurus mesjid di Perusahaan, kini menjadi karyawan tukang panen buah sawit di perusahaan Kencana Agro Tani(KAT).  Surat pemberitahuan mutasi dari Perusahaan itu terhitung sejak (15/11/18) yang berbunyi.

"Karyawan tersebut wajib bekerja ditempat yang baru sesuai dengan surat mutasi,"kata Sawal, Sekretariat DPC SPN  kepada media.

Tidak hanya Nazir, belasan karyawan yang sudah cukup lama menjadi pengurus Mesjid dan Gereja di areal perusahaan mengalami nasib yang sama, "Hal inilah yang membuat  karyawan tersebut tidak terima dilakukan mutisi sepihak oleh pihak Perusahaan,"ucap Sawal lagi.

Dalam hal ini, DPC Serikat Pekerja Nasional(SPN) melayangkan surat ke DPRD Inhu pada Senin (19/11/18) agar anggota Dewan Komisi III memanggil pihak Perusahaan dan melakukan hearing. 

Sekretaris DPC SPN tegaskan, berdasarkan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi bahwa, penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi (Pasal 32).

Sawal Harahap menilai, Secara fisik pria yang berumur (50) tidak lagi mampu melakukan pekerjaan sebagai karyawan panen buah sawit. Diduga mutasi ini hanya sekedar alibi perusahaan untuk melakukan PHK sepihak, agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari Perusahaan tersebut karena ketidak mampuan melaksanakan pekerjaan yang baru.

Berikut nama karyawan yang dipindah kerjakan sebagai karyawan panen, Supriadi dan Diah Erlia, Ruslan, Suparno, Muslihin, Samsudin, Sarjimin, Sutrisman, Subahman dan M. Mumu.

Ditempat berbeda, Ketua DPRD lnhu Miswanto SE melalui Ketua Komisi lll DPRD lnhu R. Irwantoni SE membenarkan bahwa fihaknya sudah menerima surat pengaduan dan permintaan hearing dari DPC SPN Inhu. "Iya benar, akan kita tindak lanjuti surat tersebut," singkatnya. dan 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar